Daftar Istilah Dalam Pemilu Lengkap Dengan Arti
Daftar istilah dalam pemilu - Pemilihan umum merupakan perwujudan hak asasi politik rakyat untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Bupati, Walikota, Gubernur, Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pelaksanaan pemilu ada banyak daftar istilah yang sering kita dengar dan yang paling umum berupa singkatan. Kali ini saya akan membagikan beberapa istilah dalam pemilihan umum lengkap dengan artinya, berikut ini ulasannya.
Pemilihan Umum |
Daftar lengkap isilah dalam pemilu dan artinya
Apatis : Sikap tidak peduli dengan keadaan.
Balon (Bakal Calon) : Orang yang akan dicalonkan menduduki suatu jabatan.
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) : Merupakan lembaga penyelenggara Pemillihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Untuk tingkat provinsi disebut Bawaslu Provinsi yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) : yaitu harga sebuah kursi di satu daerah pemilihan yang berasal dari perhitungan jumlah pemilih dibagi jumlah kursi.
Caleg (calon legislatif) : Adalah orang yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Calon Independen atau Calon Perseorangan : adalah seorang yang mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik tanpa ada dukungan partai politik.
Coblos : Metode penandaan dengan melubangi surat suara pada Pemilu.
Coklit : Pencocokan dan Penelitian hasil Pemilu.
Contreng atau Centang: Metode penandaan pada surat suara dengan menggunakan tanda V (centang).
Dapil (Daerah pemilihan) : Batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih.
DCS (Daftar Calon Sementara) : Daftar orang-orang yang bisa menjadi calon anggota DPR dan DPD namun masih dimungkinkan pergantiannya.
DCT (Daftar Calon Tetap) : Daftar orang-orang yang menjadi calon anggota DPR dan DPD dan tak bisa dicabut lagi pencalonannya.
DPK (Daftar pemilih khusus) : Adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT.
DPS (Daftar pemilih sementara) : Adalah nama-nama warga yang bisa ikut pemilu.
DPT (Daftar pemilih Tetap) : Susunan nama penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih berdasarkan undang-undang dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suara di TPS dalam Pemilu.
DPTb (Daftar pemilih tambahan) : Adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata.
DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutahiran) : Hasil koreksi atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan masukan masyarakat.
DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) : adalah data penduduk yang digunakan sebagai basis Daftar Pemilih Sementara.
Electoral Threshold : Ambang batas untuk partai politik agar mengikuti pemilu berikutnya.
Formulir Model A : Merupakan daftar pemilih
Formulir Model A1 : Daftar Pemilih Sementara
Formulir Model A2 : Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
Formulir Model A3 : Daftar Pemilih Tetap
Formulir Model A4 : Daftar Pemilih Tambahan
Formulir Model A5 : Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan atau pindahan
Formulir Model A6 : Rekap DPT Kabupaten/Kota
Formulir Model A7 : Rekap Daftar Pemilih Tetap Provinsi
Golput (Golongan putih) : Orang yang memutuskan untuk tidak memilih calon manapun.
Incumbent : Orang yang sedang memegang jabatan (bupati, walikota, gubernur, presiden) yang ikut pemilihan agar dipilih kembali pada jabatan itu.
Kampanye hitam (black campaign) : Kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu yang tidak berdasar.
KIP (Komisi independen pemilu) : adalah bagian dari KPU yang berwenang menyelenggarakan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR/DPRA/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh.
Koalisi Partai : Gabungan dari sejumlah partai politik untuk membentuk suara mayoritas sehingga dapat memperjuangkan tujuan secara bersama-sama.
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) : Kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) : Kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
KPU (Komisi Pemilihan Umum) : Lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
Masa Tenang : Masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye, dan pembersihan atribut kampanye.
Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) : Petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Panwaslu atau Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilu/Pemilihan): Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu, yang bertugas di pusat dan daerah.
Panwaslu LN (Pengawas Pemilu Luar Negeri) : Adalah Panwaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
Parliamentary Threshold : Ambang batas suara minimal partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen.
Partai oposisi : Partai yang bersebrangan dengan partai yang sedang berkuasa.
Pemilu (Pemilihan umum) : adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) : Petugas Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) : Panitia yang dibentuk oleh KPU di kecamatan.
PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) : Panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
PPS (Panitia Pemungutan Suara) : Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan
PPDP (Petugas pemutakhiran data pemilih)
PPDPLN (Petugas pemutakhiran data pemilih luar negeri)
Presidential threshold : Adalah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon presiden atau wakil presiden
Surat Suara : Lembar kertas yang digunakan bagi pemilih untuk memberikan hak suara
TPS (Tempat Pemungutan Suara) : Tempat dilaksanakannya pemungutan suara
TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) : Tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
Demikianlah kumpulan istilah dalam pemilu yang saya kumpulkan dari berbagai sumber.
mantap artikelnya , mendidik masyarakat yg masih asing dengan banyak istilah administratif diatas .
ReplyDeleteBTW mari sukseskan pemilu 2019 , gunakan hak pilih dengan bijak
Benar sekali sob, smoga dengan adanya artikel ini pemahaman kita tentang istilah dalam pemilu dapat bertambah.
DeleteC1 juga
ReplyDeletesalam kenal ya,mari bermain bersama kami di www.fanspoker.com
ReplyDeletebanyak hadiah dan bonus yang menanti anda.
|| bbm : 55F97BD0 || WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||
permisi ya
ReplyDeletemau numpang promosi bo kelinci99
cashback kami berikan sebesar 5% untuk permainan live casino ya bo
silahkan kunjungi WWWoKELINCIPOKER99oME
permisi ya
ReplyDeletemau numpang promosi bo kelinci99
cashback kami berikan sebesar 5% untuk permainan live casino ya bo
silahkan kunjungi WWWoKELINCIPOKER99oME